Alur & Proses Layanan

Panduan komprehensif bagi masyarakat dan pengembang mengenai prosedur serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) serta tahapan perizinan.

Tahapan Serah Terima PSU

Alur pengajuan fisik PSU dari pihak Pengembang Perumahan ke Pemerintah Daerah.

1
task_alt

Pengajuan Serah Terima PSU

Pengembang mengajukan permohonan serah terima PSU kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dengan melengkapi data perumahan dan objek PSU yang akan diserahkan.

2
task_alt

Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

Pengembang melengkapi dan mengunggah dokumen persyaratan administrasi sebagai dasar proses verifikasi.

3
task_alt

Registrasi dan Penjadwalan Verifikasi

Pengajuan yang telah dilengkapi diregistrasi dan dipersiapkan untuk proses verifikasi administrasi oleh Tim PUPR-PKP.

4
description

Verifikasi Administrasi

Tim Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Lombok Utara menelaah kelengkapan dan keabsahan seluruh berkas administratif.

5
engineering

Pemeriksaan Lapangan

Tim verifikator teknis melakukan pengujian fisik, pengukuran volume, dan evaluasi kondisi PSU di lapangan.

6
fact_check

Evaluasi Hasil Pemeriksaan

Pembahasan dan perumusan hasil kesesuaian fisik lapangan dengan perencanaan site plan.

7
verified

Penetapan Kelayakan

Penerbitan Surat Rekomendasi Kelayakan Penyerahan PSU oleh Tim Verifikasi.

8
handshake

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST)

Penandatanganan dokumen BAST secara formal antara pihak Pengembang dan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

9
key

Penyerahan Aset dan Sertifikat

Penyerahan fisik objek PSU beserta pelepasan hak / penyerahan sertifikat tanah PSU kepada Pemerintah Daerah.

10
inventory

Pencatatan sebagai Barang Milik Daerah (BMD)

BPKAD mendata dan mencatat aset PSU ke dalam Buku Inventaris Aset Barang Milik Daerah (KIB).

11
verified_user

Pengelolaan dan Pemeliharaan oleh Pemda

Pengalihan penuh hak pengelolaan, pemeliharaan jalan, drainase, PJU, dan RTH kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.